Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Narkoba

Tiga Warga Negara Asing Dituntut Hukuman Mati

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tiga warga negara asing, terdakwa yakni Liu Yougxue, 34 tahun, warga negara China, Chan Chun Kwan alias Mike, 48 tahun, warga negara Hongkong dan Andriansyah alias Perek alias Andre, 36 tahun, warga negara Indonesia dituntut mati

"Tuntutan mati dijatuhkan untuk tiga terdakwa mengingat kejahatannya yang sudah sangat membahayakan termasuk juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Di kasus ini, mereka memiliki dan mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu, yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu-sabu," kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya di ruangannya, Jakarta Barat Selasa (13/3).

Ketiga terdakwa tersebut, diamankan dari dua kasus yang terpisah. Pertama, yakni terdakwa Liu Yougxue, merupakan jaringan narkoba asal China, san ditangkap oleh Polda MetroJaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (18/7) 2017.

"Dari tangannya (Liu Yougxue), diamankan ada barang bukti sabu 41,5 kilogram. Terdakwa Liu saat itu bersama rekannya Li Xuzhang. Namun saat ditangkap Li melawan, akhirnya ditembak mati oleh petugas. Kedua yaitu terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike, dan Andriansyah alias Perek alias Andre.

Keduanya, ialah pengendali narkoba asal Hongkong, juga narapidana yang jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, kasus serupa," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top