Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan I Mutu Pelayanan Jangan Dikorbankan

Tiga Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Harus Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan situasi saat ini, pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien, demi terwujudnya masyarakat sehat sesuai visi misi Nawacita," kata Marsis. Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, minta direksi BPJS Kesehatan segera mencabut tiga peraturan tersebut.

Kemenkes, BPJS Kesehatan, perhimpunan atau asosiasi perumahsakitan, IDI, dan berbagai organisasi profesi kedokteran bersepakat untuk menyukseskan pelaksanaan pelayanan kesehatan di era Jaminan Kasehatan Nasional (JKN) dengan menjunjung tinggi mutu dan standar keselamatan pasien di atas segalanya.

Organisasi profesi dan perumahsakitan menyatakan dukungan terhadap seruan penundaan tiga peraturan direktur tersebut. Dukungan terhadap program JKN juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter, maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan Fraud.

Optimalkan Pelayanan

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menegaskan BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik. "Kami menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Peraturan direktur itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan," kata dia. Menurutnya, ada kesalahpahaman terkait keluarnya tiga peraturan direksi BPJS Kesehatan tersebut. eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top