Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan I Mutu Pelayanan Jangan Dikorbankan

Tiga Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Harus Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menetapkan harus Presiden.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) diminta mencabut tiga peraturan yang dikeluarkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan. Tiga peraturan itu terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJS), Sigit Piohutomo, peraturan direktur tersebut karena menyalahi aturan yang ada. Sebab, direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dijamin. "Manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden," tegasnya, di Jakarta, Minggu (29/3).

Selain itu, lanjutnya, penyusunan tiga peraturan direktur disebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN dan para pemangku kepentingan. Dia menambahkan, penerbitan peraturan direktur tersebut juga dinilai tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis. Menurutnya, tiga peraturan direksi BPJS Kesehatan tersebut ditunda pelaksanaannya dan perlu dikaji kembali dengan melibatkan organisasi profesi (IDI) dan pemangku kepentingan terkait. "PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar.

Dengan situasi saat ini, pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien, demi terwujudnya masyarakat sehat sesuai visi misi Nawacita," kata Marsis. Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, minta direksi BPJS Kesehatan segera mencabut tiga peraturan tersebut.

Kemenkes, BPJS Kesehatan, perhimpunan atau asosiasi perumahsakitan, IDI, dan berbagai organisasi profesi kedokteran bersepakat untuk menyukseskan pelaksanaan pelayanan kesehatan di era Jaminan Kasehatan Nasional (JKN) dengan menjunjung tinggi mutu dan standar keselamatan pasien di atas segalanya.

Organisasi profesi dan perumahsakitan menyatakan dukungan terhadap seruan penundaan tiga peraturan direktur tersebut. Dukungan terhadap program JKN juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter, maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan Fraud.

Optimalkan Pelayanan

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menegaskan BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik. "Kami menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Peraturan direktur itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan," kata dia. Menurutnya, ada kesalahpahaman terkait keluarnya tiga peraturan direksi BPJS Kesehatan tersebut. eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top