Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan I Mutu Pelayanan Jangan Dikorbankan

Tiga Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Harus Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menetapkan harus Presiden.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) diminta mencabut tiga peraturan yang dikeluarkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan. Tiga peraturan itu terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJS), Sigit Piohutomo, peraturan direktur tersebut karena menyalahi aturan yang ada. Sebab, direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dijamin. "Manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden," tegasnya, di Jakarta, Minggu (29/3).

Selain itu, lanjutnya, penyusunan tiga peraturan direktur disebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN dan para pemangku kepentingan. Dia menambahkan, penerbitan peraturan direktur tersebut juga dinilai tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis. Menurutnya, tiga peraturan direksi BPJS Kesehatan tersebut ditunda pelaksanaannya dan perlu dikaji kembali dengan melibatkan organisasi profesi (IDI) dan pemangku kepentingan terkait. "PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top