Tiga Penjual "Air Gun" Ilegal Ditangkap
Foto : istimewa
Karena perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. eko/E-3
Baca Juga :
Keamanan "JAKI" Mesti Diperkuat
Komentar
()Muat lainnya