Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Penjual "Air Gun" Ilegal Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menahan tiga tersangka yang menjual "air gun" secara ilegal melalui media sosial (medsos).

"Pengungkapan berawal dari patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan akun media sosial yang menjual air gun secara ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi saat gelar barang bukti di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1).

Setelah menetapkan target operasi pihak satreskrim mengadakan operasi penyamaran untuk menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (18/1) di dua TKP berbeda, dua tersangka DK (29) dan ULM (33) ditangkap berdasarkan penelusuran alamat kurir dan pencocokan rekening bank, sedangkan satu tersangka lainnya FA (37) ditahan saat sedang mengantar barang.

Faruk juga menjelaskan bahwa "air gun" yang dijual tersangka berbeda dengan "air soft gun", senjata yang dikategorikan sebagai "air gun" mempunyai daya tembak yang lebih besar. Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita 22 pucuk "air gun", 800 peluru gotri, serta 15 tabung gas.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top