Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Orang Brebes yang Konvoi Motor Ideologi Khalifah Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jateng.

Beliau mengatakan, Polda Jateng telah memeriksa 14 saksi yang sudah mencakup saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana. Dari hasil pemeriksaan, Polda Jateng menetapkan GZ dan kawan-kawan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan percobaan makar.

Kasus ini berawal dari konvoi motor Khilafatul Muslimin yang viral di media sosial. Konvoi dilakukan di Desa Keboledan, Brebes, pada Minggu (29/5/22) pukul 10.00 WIB.
Beliau menyebutkan, konvoi Khilafatul Muslimin diikuti sekitar 40 orang dengan mengendari 20 sepeda motor. Dia mengimbau masyarakat terutama di Kabupaten Brebes tidak terpengaruh ajakan mengikuti ideologi khilafah.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top