Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Minimarket Tak Memiliki Izin

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Tiga swalayan mini di Kecamatan Rajeg tanpa memiliki izin sehingga diberikan surat peringatan untuk mengurus ke instansi terkait. "Ini diketahui setelah melakukan pendataan pergudangan dan tempat usaha lainnya," kata Kepala Seksi Ketentraman dan ketertiban Kecamatan Rajeg, Zaenal Mutakin di Tangerang, Minggu (22/4).

Zaenal mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik tapi belum juga tanggapan dari mereka hingga saat ini.

Namun ada juga pemilik swalayan mini lain yang menyanggupi untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang.

Selain swalayan mini, dalam pendataan itu petugas juga menemukan ada pemilik gudang yang menyalahi izin berada di Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg. "Izinnya adalah gudang furniture tapi di lokasi ada produksi rangka baja ringan, ini dianggap menyalahi peruntukan," katanya.

Pihaknya berharap kasus yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur ada kebakaran pabrik tiner tidak memiliki izin lalu terbakar, ini jangan sampai terulang. Dia menambahkan pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam pendataan dan untuk penindakan adalah tugas Satpol PP Pemkab Tangerang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top