![Tidak Menggunakan E-Voting](https://koran-jakarta.com/images/article/tidak-menggunakan-e-voting-220329221435.jpg)
Tidak Menggunakan "E-Voting"
![Tidak Menggunakan E-Voting](https://koran-jakarta.com/images/article/tidak-menggunakan-e-voting-220329221435.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, membuka Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu bertajuk “Electoral Governance in Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparency, and Enhancing Integrity” di Jakarta, Selasa (29/3). KPU takkan gunakan e-voting dalam Pemilu 2024.
Di samping itu, penggunaan e-voting juga memerlukan alat yang harga dan perawatan sangat mahal. Dengan demikian, jika KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, akan menaikkan anggaran Pemilu 2024.
Pada kesempatan sama, Ilham juga menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU. Dengan begitu, rancangan peraturan KPU terkait tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 dapat segera disahkan.
Sementara itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Ummat. Alasannya, partai tersebut belum pernah mengikuti pemilu.
"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pengucapan sejumlah putusan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya