Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Habis Pikir Mantan Bupati Langkat Tega Mandikan Jenazah dengan Air Kolam Ikan, Temuan LPSK di Kerangkeng Manusia Ada Tindak Pidana Penistaan Agama

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merilis temuan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin-angin.

Dalam ungkapan yang ditemukan antara lain jenazah penganut agama Islam dimandikan dengan air kolam ikan.

"Jadi setelah korban meninggal, dimandikannya dengan air kolam ikan, kemudian dikafankan, dimasukkan dalam peti, dikirim," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (9/3).

Ramdan mengatakan penghuni kerangkeng tersebut dilarang melakukan ibadah salat Jumat bagi yang beragama Islam. Untuk penghuni yang beragama Kristen juga dilarang menjalankan ibadah hari Minggu.

Kemudian, penghuni kerangkeng yang muslim juga disuguhi makanan haram seperti roti babi.

"Dugaan tindak pidana yang ditemui LPSK adalah terjadi penistaan agama," ujar Ramdan.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, penghuni kerangkeng Bupati Langkat juga menjadi korban tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Contohnya berupa dipaksa meminum air urine sendiri, menjilat kelamin anjing, mengunyah cabai setengah kilogram untuk kemudian dioleskan ke wajah dan kelamin, hingga kemaluannya dibakar.

"Disuruh lomba onani," ujar Edwin.

Pada proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ada 656 orang yang dititipkan di kerangkeng itu sejak tahun 2010.

Diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menyatakan kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun penghuni kerangkeng tidak semuanya pecandu narkoba.

Lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turun tangan dan menemukan keterlibatan anggota TNI-Polri.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top