Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Kekerasan

Tiap RW Perlu Posko Pengaduan KDRT

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemprov Jakarta dinilai perlu membentuk posko aduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tingkat RW. Ini bisa dikerjakan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

"Dengan adanya posko di tingkat RW, petugas bisa menyosialisasikan kepada warga. Maka, kalau ada kekerasan dalam rumah tangga dapat diketahui kondisinya," kata Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Iman Satria, Senin (11/12).

Iman menjelaskan, nantinya para petugas posko aduanKDRTtersebut perlu juga dibekali pengetahuan mengenai penanganan korban kekerasan. Mereka juga perlu diberi pemahaman cara-cara mencegahnya.

Sebab, menurut dia, kejadian ini terus meningkat, tetapi tidak terungkap. Maka, Dinas PPAPP Jakarta harus rajin bersosialisasi dan mendengarkan keluhan masyarakat. Selain itu, Iman juga minta Dinas PPAPP menyediakan psikiater dan psikolog di setiap posko untuk memberikan penyuluhan, pendampingan hingga menyembuhkan trauma para korban KDRT.

"Jadi, kalau ada apa-apa, warga bisa lari ke posko. Maka, posko harus dekat masyarakat," ungkapnya. Dia juga mengimbau para korban untuk segera melaporkan. Mereka tidak perlu malu ataupun takut. Bila mendapat KDRT langsung laporkan. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalkan kasus dan korban kekerasan.

"KDRT ini kan memang agak susah ya. Ada yang takut melaporkan. Ada yang takut dibawa ke permukaan karena malu dan lain-lain," jelas Iman, dikutip Antara. Melansir data melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Jakarta menduduki peringkat ketiga dengan kasus terbanyak di Indonesia.Ada 781 kasus selama 1 Januari hingga 20 Juni 2023.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak segera disahkan. Salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan. "RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian. Padahal dia sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra. Dia, menanggapi kasus meninggalnya empat anak diduga dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top