Tiadakan Operasi Yustisi Bukan Berarti Undang Pendatang
"Setelah data lengkap, kita akan lakukan pemilahan data penduduk pendatang yang memiliki identitas dan yang tidak," ungkap Taufiq.
Ia menjelaskan, pendataan akan dilakukan dengan mengecek Kartu Tanda Penduduk pendatang dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal. Jika memiliki kedua syarat tersebut, kata Taufiq, maka akan diproses data-datanya untuk bisa tinggal di Kota Bekasi. Sedangkan yang tidak, akan diminta melengkapi surat-surat tersebut terlebih dahulu.
Sebelumnya, Taufiq memperkirakan akan ada sebanyak 9.000 orang pendatang baru yang akan tiba di Kota Bekasi seusuai Lebaran 2019. Sedangkan, hingga hari ini, tujuh hari usai Lebaran, pihaknya belum mendapatkan data jumlah pendatang baru tersebut.
Riswin Harahap, 24 tahun, seorang pendatang baru ke Kota Bekasi, mengaku datangan untuk mencari pekerjaan. Pria lulusan Universitas Andalas, Padang itu memilih Kota Bekasi sebagai tujuan karena memiliki saudara untuk menompang tinggal sementara waktu di Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
"Selain ada saudara, kalau di sini kan banyak wilayah industri juga. Jadi peluang kerja mungkin ada," ujar pria asal Sumatera Utara ini. Tingginya Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi juga jadi alasan lain untuk Riswin datang ke Bekasi. Untuk 2019, UMK Kota Bekasi sebesar Rp 4,2 juta, lebih besar Rp 300 ribu dibandingkan DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya