Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Arus Urbanisasi l Bekasi Juga Diminati Kaum Urban

Tiadakan Operasi Yustisi Bukan Berarti Undang Pendatang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun tidak ada operasi yustisi, Pemprov DKI akan melakukan pendataan kepada pendatang dari luar Jakarta dalam bentuk layanan kependudukan.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan peniadaan operasi yustisi bukan berarti mengundang orang untuk tinggal di Jakarta.

"Kita kebijakannya adalah kesetaraan. Bukan berarti Pemprov DKI mengundang orang datang ke DKI Jakarta, tidak. Kita hanya menerapkan kesetaraan seperti kota lain," kata Anies, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Menurut Anies, pihaknya selalu menekankan konsep kesetaraaan bagi seluruh warga. "Kami tidak melakukan operasi-operasi di terminal, stasiun. Apalagi orang diperiksa dan digelandang punya KTP atau tidak, seakan-akan yang KTP-nya luar Jakarta itu warga negara kelas dua," ujarnya.

Anies menyebut mayoritas yang tinggal di Jakarta awalnya berasal dari luar Jakarta. Dia ingin semua warga luar Jakarta yang ingin mencari kehidupan lebih baik tidak dihalangi.

"Jangan sampai kita ingin hidup lebih baik. Tapi nggak ingin orang lain ngikutin jejak yang kita kerjakan," paparnya.

Berbeda dengan DKI Jakarta, kota-kota satelit di pinggiran Jakarta tetap gencar menggelar operasi yustisi. Tercatat Bogor dan Depok yang sudah melaksanakan operasi di berbagai tempat.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi fokus melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap pendatang baru dari berbagai daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan, pihaknya telah meminta setiap camat dan lurah di Kota Bekasi untuk melakukan pendataan terhadap pendatang baru di wilayah masing-masing. Pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 28 Juni 2019 untuk mendata pendatang baru di setiap RW.

Pemilihan Data Penduduk

"Setelah data lengkap, kita akan lakukan pemilahan data penduduk pendatang yang memiliki identitas dan yang tidak," ungkap Taufiq.

Ia menjelaskan, pendataan akan dilakukan dengan mengecek Kartu Tanda Penduduk pendatang dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal. Jika memiliki kedua syarat tersebut, kata Taufiq, maka akan diproses data-datanya untuk bisa tinggal di Kota Bekasi. Sedangkan yang tidak, akan diminta melengkapi surat-surat tersebut terlebih dahulu.

Sebelumnya, Taufiq memperkirakan akan ada sebanyak 9.000 orang pendatang baru yang akan tiba di Kota Bekasi seusuai Lebaran 2019. Sedangkan, hingga hari ini, tujuh hari usai Lebaran, pihaknya belum mendapatkan data jumlah pendatang baru tersebut.

Riswin Harahap, 24 tahun, seorang pendatang baru ke Kota Bekasi, mengaku datangan untuk mencari pekerjaan. Pria lulusan Universitas Andalas, Padang itu memilih Kota Bekasi sebagai tujuan karena memiliki saudara untuk menompang tinggal sementara waktu di Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

"Selain ada saudara, kalau di sini kan banyak wilayah industri juga. Jadi peluang kerja mungkin ada," ujar pria asal Sumatera Utara ini. Tingginya Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi juga jadi alasan lain untuk Riswin datang ke Bekasi. Untuk 2019, UMK Kota Bekasi sebesar Rp 4,2 juta, lebih besar Rp 300 ribu dibandingkan DKI Jakarta.

Kedatangan Riswin untuk mengadu nasib itu tak disertai kelengkapan dokumen seperti yang disyaratkan Pemkot Bekasi. Ia tidak membawa dan bahkan tak pernah mengurus SKPWNI di kampung halamannya. "Buat apa kan sudah ada KTP yang sifatnya sudah nasional," ucap Riswin. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top