Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU Pemilu - Mendagri Tjahjo Wakili Pemerintah dalam Sidang di MK

"Threshold" Pencapresan Sudah Konstitusional

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meski banyak dikritik dan juga diuji materi di Mahkamah Konstitusi, sikap Pemerintah tak berubah.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu. Sidang lanjutan itu sendiri dipimpin oleh Ketua MK, Arif Hidayat dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah. Dalam sidang lanjutan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir langsung mewakili pihak pemerintah.

Bahkan, di sidang itu, mantan Sekjen PDIP itu, membacakan poin yang jadi sikap resmi pemerintah menyikapi gugatan UU Pemilu. Setidaknya ada dua poin penting dari UU Pemilu yang digugat para pemohon.Poin pertama mengenai ambang batas pencapresan atau presidential threshold dan poin mengenai verifikasi partai.

Dalam keterangannya di muka sidang, Tjahjo mengatakan, Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi. Ini instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang tujuannya menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Untuk mewujudkan itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu.

Partai politik peserta pemilu sendiri merupakan partai yang telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU seperti diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1). "Ini bermakna partai-partai yang mengikuti pemilu adalah partai yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolak ukur kepercayaan rakyat terhadap partai-partai tersebut," tutur Tjahjo, di Jakarta, Senin (25/9). Menurut Tjahjo, ini sangat penting, terutama untuk meningkatkan mutu, eflsiensi dan efektifltas penyelenggaraan pemilu.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top