Kamis, 13 Mar 2025, 00:00 WIB

THR Tak Kunjung Cair, Eks Pekerja Sritex Masih Menanti Hak Mereka

Irma Suryani Anggota Komisi IX DPR RI - Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali, ketika saya melihat paparan dari Pak Menteri Tenaga Kerja di sini disampaikan bahwa uang pesangon dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar

Foto: antara

JAKARTA – DPR RI menyayangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada mantan pekerja PT Sritex akan masih terhutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan. Karenanya, pemerintah diminta tegas kepada PT Sritex untuk menunaikan tanggung jawabnya.

“Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali, ketika saya melihat paparan dari Pak Menteri Tenaga Kerja di sini disampaikan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani dalam Rapat Komisi IX dengan Menteri Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Dia juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering terjadi menjelang Hari Raya, terutama tanpa adanya kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Irma menekankan perlunya klausul dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini.

“Ini mau hari raya lho ya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini udah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” tegasnya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan Irma adalah persoalan yang terjadi di PT Sritex. Dia mengungkapkan bahwa perusahaan tekstil besar tersebut memiliki 11 anak perusahaan, namun tetap menyerahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah.

“THR 2025 terhutang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri tahu nggak sih kalau sebenarnya Sritex itu punya anak perusahaan 11? Ada 11 perusahaan. Dan saya mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih hutangnya kepada Sritex, yang pailit ini. Artinya Sritex ini enggak bertanggung jawab dengan pekerjanya dan melimpahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah. Ini kurang ajar ini perusahaan,” tegasnya.

Irma menegaskan bahwa perusahaan seharusnya dapat mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya untuk membayar THR karyawan yang terkena PHK. Ia menilai tidak adil jika seluruh tanggung jawab diberikan kepada pemerintah.

Proses Pembayaran

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui hak karyawan PT Sritex belum juga dibayarkan hingga kini. "Jadi kurator sudah membayar upah itu sampai Februari 2025," kata Yassierli pada rapat tersebut.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dalam tahap proses pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerja (JHP). Hingga 10 Maret 2025, ujarnya, sebanyak 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan telah menerima manfaat JHT. Sedangkan sebanyak 1.888 peserta dari 2.776 permohonan sudah mendapat manfaat JKP berupa uang tunai.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: