Terungkap! di Tengah Ramainya Dugaan Penyelewengan Dana, Ternyata ACT Pernah Dilaporkan ke Polisi dari Juni 2021 karena Hal Ini, Bermasalah Sejak Lama?
Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik, dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6/7).
Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.
Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya