Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tertipu Mamah Muda yang Ngaku Jadi PNS, Seorang Pria Transfer Sampai Rp 370 Juta

Foto : Istimewa

Ilustrasi PNS

A   A   A   Pengaturan Font

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka RA dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Sementara tersangka RA mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban. Ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian berpacaran. Sementara pakaian dinas PNS yang dikenakannya diakui tersangka bukan untuk menipu, "Saya pakai baju dinas PNS biar dikira orang baik saja," terang RA. (YK/N-3)


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top