Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Tersangka Ujaran Kebencian Diserahkan Ke Kejari Surabaya

Foto : ISTIMEWA

Alfian Tanjung

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berkas dan tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian, diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Penyidik menerbangkan Alfian Tanjung, tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian ini, dari tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya ke Surabaya.

"Penyerahan berkas perkara tahap dua merupakan tindak lanjut setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus telah P-21 atau lengkap. Alfian, dosen dan penceramah diduga telah menyebarkan kebencian melalui ceramahnya, di salah satu masjid di Surabaya pada 26 Februari 2017," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Jumat (28/7).

Dalam ceramahnya, Alfian menyebut tentang adanya kebangkitan dan invasi PKI. Ujaran provokatif yang dilakukan Alfian diduga melanggar Pasal 156 KUHP. Menurut Martinus, dalam penyerahan tahap dua tersebut, selain diserahkan berkas, juga tersangka ke Kejari Tanjung Perak.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top