Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Tersangka Penyuap Rektor Nonaktif Unila Segera Disidangkan

Foto : antarafoto

Rektor Unila nonaktif Karomani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Andi Desfiandi (AD), tersangka pemberi suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani, ke penuntutan untuk segera disidangkan.

Andi Desfiandi dan Karomani merupakan dua dari empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

"Tim penyidik, Selasa (18/10), telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan, karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (19/10).

Ipi mengatakan penahanan tersangka AD masih dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Ipi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top