![Tersangka Pembuat Uang Palsu Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/tersangka-pembuat-uang-palsu-ditangkap-221119003647.jpeg)
Tersangka Pembuat Uang Palsu Ditangkap
![Tersangka Pembuat Uang Palsu Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/tersangka-pembuat-uang-palsu-ditangkap-221119003647.jpeg)
Personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menunjukkan tersangka dan barang bukti uang rupiah palsu, Jumat (18/11/2022).
Diketahui uang palsu hasil cetakan tersangka secara sepintas cukup menyerupai uang asli pada umumnya hanya saja cenderung buram lantaran yang bersangkutan menyemprotkan cat warna emas supaya tampak berkilau.
"Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel," ujarnya, penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut seraya mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian bila mendapati peredaran uang palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-undang nomor 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya