Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Rehabilitasi Sekolah

Tersangka OTT di Mataram Dijerat Pasal Berlapis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

MATARAM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, tersangka operasi tangkap tangan (OTT) proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat pasal tindak pidana korupsi secara berlapis. Jeratan ini diberikan kepada Muhir karena tertangkap tangan menerima uang 30 juta rupiah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom.

"Tersangka Muhir dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji, atau barang berupa uang, makanya turut kita sangkakan Pasal 11," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, di Mataram, Rabu (19/9).

OTT dilakukan pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara. Menurut Sumedana, uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai 4,2 miliar rupiah itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.

Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak Jumat (14/9), kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengatakan pihaknya belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram.

"Untuk tersangka belum, kami fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sumedana, mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top