Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Rehabilitasi Sekolah

Tersangka OTT di Mataram Dijerat Pasal Berlapis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

MATARAM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, tersangka operasi tangkap tangan (OTT) proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat pasal tindak pidana korupsi secara berlapis. Jeratan ini diberikan kepada Muhir karena tertangkap tangan menerima uang 30 juta rupiah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom.

"Tersangka Muhir dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji, atau barang berupa uang, makanya turut kita sangkakan Pasal 11," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, di Mataram, Rabu (19/9).

OTT dilakukan pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara. Menurut Sumedana, uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai 4,2 miliar rupiah itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.

Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak Jumat (14/9), kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengatakan pihaknya belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram.

"Untuk tersangka belum, kami fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sumedana, mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Mekanisme Rehabilitasi

Sumedana mengatakan empat pejabat Dinas Pendidikan Kota Mataram, diperiksa oleh tim jaksa penyidik, Rabu (19/9). Mereka merupakan para pihak yang mengetahui mekanisme proyek rehabilitasi pascagempa tersebut.

Namun sekitar pukul 13.00 WITA, setelah salat zuhur, terlihat salah seorang dari empat pejabat yang diperiksa lebih dulu keluar ruangan jaksa penyidik. Pejabat tersebut diketahui Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Mataram, Lalu Muhammad Sidik.

Saat ditemui wartawan, Sidik mengaku diperiksa soal data sekolah rusak yang menjadi dasar pengajuan proyek rehabilitasi pascagempa. "Sekolah mana saja (rusak) yang diusulkan, itu yang diminta," ujar Sidik.

Terkait dengan anggaran yang dibutuhkan untuk merehabilitasi sekolah, Sidik mengaku hal tersebut bukan bagian tugasnya. "Kalau masalah berapa anggaran yang dibutuhkan tiap sekolah, saya tidak mengetahuinya. Karena, kami hanya mendata saja, dan hasilnya diusulkan ke bagian perencanaan," ucapnya.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top