Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Tersangka DPO Tak Dapat Ajukan Praperadilan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Diputus Besok

Sidang praperadilan Nurhadi cs, akan diputus besok Senin (16/3). Pada persidangan pembuktian sebelumnya, KPK menyerahkan 150 bukti untuk membalas 129 bukti yang diajukan penasihat hukum Nurhadi cs.

Sama halnya pihak Nurhadi, KPK juga turut menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara dalam sidang praperadilan Nurhadi cs tersebut. Ahli dari KPK itu menyebut SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Praperadilan Seorang Buron Tersebut Bersifat Perintah.

Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) secara langsung kepada Nurhadi dan dua tersangka lainnya.

Dalam kasus ini Nurhadi diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari MIT serta suap dan gratikasi melalui Rezky dengan total 46 miliar rupiah. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top