Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

Tersangka DPO Tak Dapat Ajukan Praperadilan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH) untuk menolaknya. Penolakan harus dilakukan karena menurut aturan, tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

"Tidak ada alasan pengadilan menerima permohonan praperadilan dari Nurhadi cs tersebut. Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 menegaskan dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO maka tidak dapat ajukan permohonan praperadilan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (15/3).

Diketahui, sejak 13 Februari 2020, tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016 itu telah masuk ke dalam DPO. Selain Nurhadi, menantu Nurhadi (NH), Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) turut masuk ke dalam DPO.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan hal ini diperkuat dengan KPK yang telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan Nurhadi cs.

"Maka dari itu putusan praperadilan ini jadi penting untuk dipantau oleh publik. Jangan sampai upaya untuk membongkar praktik kotor maa peradilan dihentikan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top