Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tersangka Aniaya Balita di "Daycare" Akui Khilaf

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Jurnalis mengambil gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8). Daycare Wensen School Indonesia milik pelaku penganiayaan balita 2 tahun dan bayi 8 bulan, Meita Irianty telah disegel polisi dan tersangka yang dikenal sebagai influencer parenting itu juga telah ditahan.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok Jawa Barat, berinisial MI mengaku khilaf atas perbuatannya setelah ditangkap polisi.

"Paling penting bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres," kata Arya.

Arya menambahkan pihaknya sedang menelusuri tiga video didapat dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lagi atau tidak.

"Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang didalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku," kata Arya.

MI tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau Daycare wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dikabarkan sakit dan dalam kondisi hamil.

"Hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan kita antarkan ke RS Kramatjati," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Depok.

Sehingga tersangka saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dua balita.

Kapolres Metro Depok menyebutkan saat ini baru dua korban yang melapor kejadian penganiayaan balita yang dilakukan oleh tersangka MI.

"Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan," ungkapnya.

Kuasa Hukum korban Fathia Fairuza mengatakan kasus penganiayaan masih berlanjut, saksi yang diperiksa oleh polisi adalah pekerja di penitipan anak tersebut.

Fathia menambahkan para saksi yang memberikan keterangan soal kasus tersebut akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fathia mengatakan untuk korban penganiayaan MI baru ada dua orang karena baru dua orangtua yang melaporkan kejadian tersebut.

Untuk dua kondisi korban, kata dia satu balita mengalami luka di kaki dan satu lagi di kaki. Ant/and


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top