Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terobos Ganjil-genap Denda Rp500 Ribu

Foto : (ANTARA/Livia Kristianti)

Papan penanda wilayah ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA Pengendara  ken­daraan roda empat yang melanggar aturan ganji-genap  akan diitilang  dengan denda maksimal senilai 500.000 rupiah.

“Pengendara mobil berplat hitam menyesuaikan nomor plat (ganjil-genap) pada tanggal di hari tersebut untuk dapat melintasi ruas jalan yang telah ditentukan. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai 500 ribu rupiah.

Demikian  yang tertuang dalam salah satu pasal pada  Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya  mulai Kamis  (6/8) akan menindak pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganji-genap..

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mengambil kebijakan “rem darurat” melalui sistem ganjil genap karena selama ini WFH tidak berjalan efektif. 
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top