Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terobos Ganjil-genap Denda Rp500 Ribu

Foto : (ANTARA/Livia Kristianti)

Papan penanda wilayah ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA Pengendara  ken­daraan roda empat yang melanggar aturan ganji-genap  akan diitilang  dengan denda maksimal senilai 500.000 rupiah.

“Pengendara mobil berplat hitam menyesuaikan nomor plat (ganjil-genap) pada tanggal di hari tersebut untuk dapat melintasi ruas jalan yang telah ditentukan. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai 500 ribu rupiah.

Demikian  yang tertuang dalam salah satu pasal pada  Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya  mulai Kamis  (6/8) akan menindak pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganji-genap..

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mengambil kebijakan “rem darurat” melalui sistem ganjil genap karena selama ini WFH tidak berjalan efektif. 

“Indikator menilai kebijakan itu efektif atau tidak dari kinerja lalu lintas. (Pada saat PSBB transisi diterapkan) volume lalu lintas justru meningkat tajam. Artinya pengaturan di hulu (pembatasan jumlah pegawai di kantor) kurang efektif,” kata Syafrin.

Ia juga menyampaikan jika penerapan ganjil genap di masa pandemi ini bukan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum namun untuk menurunkan mobilitas penduduk yang seringkali ditemukan melakukan perjalanan yang tidak memiliki urgensi.

“Ganjil Genap ini juga menjadi peringatan kepada warga Jakarta khususnya dan Jabodetabek, secara umum bahwa kita saat ini belum selesai dengan pandemi Covid-19, kita masih di tengah- tengah pandemi walaupun namanya pelaksaan PSBB transisi,” tegas

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berfungsi membatasi pendatang dari luar wikayah Jakarta.

Syafrin mengingatkan pe­kerja kantoran agar mema­tuhi jadwal work from ho­me (WFH) atau berkerja dari ru­mah yang sudah ditetapkan atasan masing-masing. Sya­frin mewanti-wanti soal WFH itu mengingat masih tingginya vo­lume kendaraan di jalan-jalan DKI Jakarta selama Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Kami harap ada kesadaran warga di Jakarta dan Jabodetabek bahwa begitu dapat jadwal WFH maka disiplinlah berada di rumah,” kata Syafrin. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top