Foto: Terkait Pertentangan Dua Putusan , PT Hasana Damai Putra Kembali Ajukan PK ke MA
Foto: Koran Jakarta/M. FachriDari kiri : Legal Division Head GM Legal PT Hasana Damai Putra Nimim Putri Safira, Tim Kuasa Hukum Azka Rivaldi, dan Fajar S. Kusumah (kiri) menyampaikan penolakan Eksekusi lahan milik PT. Hasana Damai Putra oleh PN Bekasi, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/12).
PT Hasana Damai Putra akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan dua putusan. PT Hasana Damai Putra juga menuntut PN Bekasi untuk segera menghentikan segala upaya eksekusi hingga keluarnya putusan final Mahkamah Agung.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 3 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 4 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"
- 5 Hargai yuk Berbagai Potensi Sekitar Kita
Berita Terkini
- Kelompok Pemberontak Siap Berunding dengan Junta
- Negara Berkembang Harus Belajar ke Tiongkok Cara Atasi Kemiskinan Ekstrem
- Polri Prediksi 110,6 Juta Orang Bakal Lakukan Perjalanan Libur Natal 2024- Tahun Baru 2025
- Partisipasi Pemilih Pilkada hanya 68 Persen, Turun Dibandingkan Pemilu 2024, KPU: Itu Tetap Luar Biasa
- Potensi Perang Dagang Makin Mengkhawatirkan, Tiongkok Tanggapi Ancaman Trump atas Negara-negara BRICS