Senin, 20 Jan 2025, 11:27 WIB

Terkait Pembongkaran Pagar Laut, Pengamat Maritim: Kepentingan Nelayan Harus Diutamakan

Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan, kepentingan para nelayan yang dirugikan oleh aksi sepihak ini seharusnya menjadi perhatian utama bagi penegak hukum

Foto: istimewa

JAKARTA-Pembongkaran pagar laut sudah tepar dilakukan mengingat kepentingan nelayan jauh lebih besar. Selama ini mereka dirugikan secara ekonomi akibat pemasangan pagar laut tersebut. Asas keadilan harus diutamakan.

Demikian ditegaskan Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa seiring dengan polemik pembongkaran pagar laut di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL). Dalam konteks ini, ada kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak kerugian akibat pemasangan pagar laut tersebut.

 "Kepentingan para nelayan yang dirugikan oleh aksi sepihak ini seharusnya juga menjadi perhatian utama bagi penegak hukum,"tegasnya pada Koran Jakarta, Senin (20/1)

Karena itu, dalam pandangan Capt Marcel, dirinya lebih cenderung melihat kepentingan umum yang lebih besar yang harus juga diutamakan, yaitu kepentingan masyarakat nelayan yang terhambat oleh pagar laut ini, yang dalam hal ini pembongkaran dilakukan oleh Angkatan Laut dengan alasan yang pastinya sah (kepentingan publik). 

"Dengan demikian, saya menilai tindakan yang diambil oleh Angkatan Laut untuk membongkar sebagian pagar laut ini masih dapat dibenarkan, selama itu dilakukan dengan dasar hukum yang sah dan untuk kepentingan umum,"ungkapnya

Dirinya berpendapat bahwa meskipun sebagian pagar laut dibongkar, itu tidak akan menghilangkan substansi atau konteks penting dari barang bukti tersebut, sehingga keabsahan alat bukti seharusnya tetap terjaga walau sudah berkurang barang buktinya.

Adapun mengenai langkah yang terbaik, menurut dia, sebaiknya ada keputusan/perintah pengadilan yang jelas terlebih dahulu untuk memastikan bahwa tindakan pembongkaran sebagian pagar laut ini sah secara hukum. Keputusan ataupun perintah pengadilan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan nelayan, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Harapan saya, polemik lanjutan ini tidak akan mengganggu fokus kita bersama guna mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan ini dan meminta pertanggungjawaban akibat tindakan nya tersebut,"tegasnya

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan. 

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu. Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

Khusus terkait ini, Capt Marsel berpandangan, apa yang diminta oleh Menteri KKP tersebut pada dasarnya merupakan pandangan normatif yang dilakukan berdasarkan pada hukum positif yang berlaku. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: