Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Mengaku Tak Bersalah

Foto : AP

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di gedung pengadilan untuk kasus korupsi di Kuala Lumpur 10 Maret 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Jumat (10/3) dituntut dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas proyek-proyek yang diluncurkan di masa kepemimpinannya. Tuduhan yang menurutnya bermotivasi politik.

Tuduhan itu datang tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum yang memecah belah, dan kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Malaysia.

Mengutip Freshnewsasia, Muhyuddin menjadi pemimpin Malaysia kedua yang didakwa melakukan kejahatan setelah kehilangan kekuasaan. Muhyuddin memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021.

Di pengadilan Kuala Lumpur, Muhyiddin didakwa dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit ($51,40 juta), dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit.

Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan dan sebelumnya mengatakan dakwaan itu adalah "penganiayaan politik" terhadap oposisi.

Mantan perdana menteri itu akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan pencucian uang, dan hingga 20 tahun untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan yang berat.

Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diminta menyerahkan paspornya.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan tidak ikut campur dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan Muhyiddin dan menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum.

Segera setelah menang pemilu pada November, Anwar mengatakan akan meluncurkan peninjauan proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui Muhyiddin, termasuk program bantuan Covid-19, dengan tuduhan tidak mengikuti prosedur yang tepat.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top