![Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan](https://koran-jakarta.com/images/article/terjadi-tumpang-tindih-kewenangan-220127214726.jpg)
Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
![Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan](https://koran-jakarta.com/images/article/terjadi-tumpang-tindih-kewenangan-220127214726.jpg)
Plt Drijen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrisrek), Nizam
JAKARTA - Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) ditegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjadi tumpang tindih kewenangan dan boros. Demikian disampaikan Plt Drijen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrisrek), Nizam, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Kamis (27/1).
"Sejak 2018, kita mendapatkan teguran dari KPK," ujar dia. Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain tersebut.
Dia menjelaskan koordinasi dilakukan untuk penataan dan evaluasi terhadap PTKL tersebut. KPK mempersalahkan pengelolaan PTKL yang di luar tugas fungsi KL.
"Jadi menambah beban pengelolaan," kata dia.
Lebih jauh, Nizam mengatakan saat ini ada 179 PTKL di seluruh Indonesia. Dua puluh di antaranya bersifat kedinasan, sedangkan 159 PTKL lainnya bersifat umum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya