![Terdakwa Sebut Priyo Dapat Uang Proyek Alquran](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ycvco_resized.jpg)
Terdakwa Sebut Priyo Dapat Uang Proyek Alquran
![Terdakwa Sebut Priyo Dapat Uang Proyek Alquran](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ycvco_resized.jpg)
Sidang Kasus Alquran - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8). Fadh menegaskan ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek Alquran ke mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 22 miliar rupiah yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/ Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen. Kemudian fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar 50 miliar rupiah diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/ Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen. mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya