Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Fadh Didakwa Terima Rp3,411 Miliar dari Pengusaha

Terdakwa Sebut Priyo Dapat Uang Proyek Alquran

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Sidang Kasus Alquran - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8). Fadh menegaskan ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek Alquran ke mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha.

A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 22 miliar rupiah yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/ Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen. Kemudian fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar 50 miliar rupiah diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/ Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top