Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Fadh Didakwa Terima Rp3,411 Miliar dari Pengusaha

Terdakwa Sebut Priyo Dapat Uang Proyek Alquran

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Sidang Kasus Alquran - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8). Fadh menegaskan ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek Alquran ke mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang terungkap Fadh El Fouz menyebut ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek pengadaan Alquran ke Priyo Budi Santoso.

JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran, Fadh El Fouz menegaskan ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek Alquran ke mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha. "Pak Zul mengatakan 'Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia semakin gencar'.

Itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata. Besoknya saya langsung berikan," kata Fadh dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/8). Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011- 2012 di Kementerian Agama.

Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah 14,39 miliar rupiah dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus.

Ini diberikan karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan Alquran. "Saya menyerahkan 3 miliar rupiah bersama-sama-sama dengan Dendy Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro," tambah Fadh.

Pesan Lewat BBM

Sebelum memberikan uang, Fadh juga sudah berkomunikasi dengan Priyo melalui blackberry messenger (BBM). "Saya BBM dengan Priyo. Saya katakan 'Ada pesan dari Panglima (Pak Zul) untuk antar uang ke bapak', lalu dijawab 'Kasih ke Agus'.

Agus itu adiknya, salah satu ketua di Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR)," ungkap Fadh. Fadh mengaku mau membuka pemberian uang ke Priyo karena dia merasa Priyo tidak membantunya saat Fadh di penjara. Fadh adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun.

"Dulu saya pernah dijanjikan diurus remisi supaya bebas. Faktanya saya ditipu mentah-mentah yang mengurus saya hanya istri saya. Setelah saya bebas dari penjara, saya lalu ke rumahnya Priyo, tapi saya malah disebut 'Kamu bekas napi, kamu tidak boleh berpolitik dulu, saya mau maju jadi ketua umum Golkar'. Saya sakit hati, saya beralih afiliasi ke pihak politik lain akhirnya saya hancurkan Priyo di Golkar," ungkap Fadh. Ia mengaku merasa dizalimi oleh Priyo.

"Saya dulu sudah membela dia tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali. Ini saya mengatakan dari hati saya yang dizalimi oleh Priyo, bukan ditekan penyidik," tambah Fadh. Dalam dakwaan disebutkan fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 31,2 miliar rupiah dibagi-bagi kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 22 miliar rupiah yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/ Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen. Kemudian fee dari pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar 50 miliar rupiah diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/ Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top