Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Fadh Didakwa Terima Rp3,411 Miliar dari Pengusaha

Terdakwa Sebut Priyo Dapat Uang Proyek Alquran

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Sidang Kasus Alquran - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8). Fadh menegaskan ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek Alquran ke mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang terungkap Fadh El Fouz menyebut ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek pengadaan Alquran ke Priyo Budi Santoso.

JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran, Fadh El Fouz menegaskan ada uang 3 miliar rupiah yang mengalir dari proyek Alquran ke mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha. "Pak Zul mengatakan 'Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia semakin gencar'.

Itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata. Besoknya saya langsung berikan," kata Fadh dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/8). Fadh dalam perkara ini didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011- 2012 di Kementerian Agama.

Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah 14,39 miliar rupiah dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus.

Ini diberikan karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan Alquran. "Saya menyerahkan 3 miliar rupiah bersama-sama-sama dengan Dendy Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro," tambah Fadh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top