Senin, 10 Mar 2025, 22:08 WIB

Terdakwa Penembakan Bos Rental Mengajukan Pembelaan Pekan Depan

Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak melakukan diskusi dengan penasihat hukum, Senin (10/3/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA– Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1) mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan.

"Baik, atas tuntutan dari bapak oditur militer, para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, silakan terdakwa koordinasi dengan para penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi.

"Kami tim penasihat hukum akan mengajukan pledoi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa.

"Kapan?," tanya hakim.

"Siap, tanggal 17," jawab penasihat hukum.

Hakim kemudian meminta pendapat oditur militer mengenai pelaksanaan sidang pledoi. Lalu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini menyetujui.

"Bagaimana pak oditur hari Senin, tanggal 17 Maret 2025?," tanya hakim.

"Kami ikut tanggal 17," jawab oditur.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: