Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dijanjikan Uang 50 Ribu Rupiah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaannya pada persidangan perdana kasus kerusuhan 22 Mei mengungkapkan bahwa beberapa terdakwa dijanjikan uang senilai 50 ribu rupiah untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang 50 ribu rupiah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran, saat sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang 50 ribu rupiah untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan Kantor Bawaslu meskipun tidak dijanjikan uang.

Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layang Slipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat, kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran. "Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ujar JPU.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terhadap 84 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa. Sidang perdana ini dibagi ke dalam beberapa sidang di beberapa ruangan berbeda, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top