Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Minta Keringanan Hukuman

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, Ahmad Abdul Syukur, 24 tahun, meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang serendah-rendahnya. "Saya mohon hukum yang serendah-rendahnya," kata Abdul di hadapan hakim saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8). Selain itu, Abdul juga meminta maaf ke majelis hakim. "Saya minta maaf sebesar-besarnya," ujar Abdul yang tak didampingi kuasa hukum.

Abdul didakwa telah menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke sebuah grup WhatsApp. Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul juga didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat (polisi) yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.

Ia juga didakwa ikut melempar batu, botol aqua yang berisi air kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan tugas pengamanan di depan Kantor Bawaslu di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Selain itu, Abdul didakwa telah ikut merusak fasilitas publik dengan membakar pos polisi yang ada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, membakar pembatas jalan dan membakar tong sampah di kawasan itu.

Jaksa mendakwa Abdul telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016. fpu/P-6

Komentar

Komentar
()

Top