Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Empat Mantan Anggota Propam Jalani Pembinaan Mental

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan karena terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (24/9), menjelaskan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," kata Dedi.

Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggonomantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifinmantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilahmantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolonmantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain dijatuhikewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Irjen PolFerdy Sambo itu, juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecualiIptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top