Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 08 Des 2022, 09:44 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Guatemala Dihukum Penjara 16 Tahun

Mantan Presiden Guatemala Otto PĂ©rez Molina saat konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri di Guatemala City.

Foto: AP

JAKARTA - Mantan presiden Guatemala Otto Perez dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena korupsi, Rabu (7/12).

Perez yang dipaksa mengundurkan diri pada 2015, dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dan penipuan yang menargetkan sistem bea cukai, kata Hakim Irma Jeannette Valdes saat membacakan putusan.

Perez dijatuhi hukuman delapan tahun untuk setiap tuduhan.

Mantan wakil presidennya Roxana Baldetti menerima hukuman yang sama.

Badan antikorupsi yang didukung PBB mengungkapkan beberapa skandal di Guatemala sebelum ditutup pada 2019 oleh presiden Jimmy Morales setelah mulai menyelidikinya.

Salah satu keberhasilan utamanya adalah mengungkap skema jutaan dolar untuk menipu sistem bea cukai Guatemala, yang pada akhirnya menyebabkan pengunduran diri Perez.

Dia didakwa pada tahun 2017 sebagai tersangka dalang penipuan bea cukai besar-besaran.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.