Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Guatemala Dihukum Penjara 16 Tahun
Mantan Presiden Guatemala Otto Pérez Molina saat konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri di Guatemala City.
JAKARTA - Mantan presiden Guatemala Otto Perez dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena korupsi, Rabu (7/12).
Perez yang dipaksa mengundurkan diri pada 2015, dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dan penipuan yang menargetkan sistem bea cukai, kata Hakim Irma Jeannette Valdes saat membacakan putusan.
Perez dijatuhi hukuman delapan tahun untuk setiap tuduhan.
Mantan wakil presidennya Roxana Baldetti menerima hukuman yang sama.
Badan antikorupsi yang didukung PBB mengungkapkan beberapa skandal di Guatemala sebelum ditutup pada 2019 oleh presiden Jimmy Morales setelah mulai menyelidikinya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya