Terbaru, Warga yang Berkegiatan di Jakarta Wajib Tunjukan Bukti Sudah Vaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. Mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditekan pada 3 Agustus 2021.
"Selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah di vaksin COVID (minimal dosis pertama)," demikian isi Kepgub Anies
Aturan ini dikecualikan untuk warga yang masih masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dan warga yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan medis serta anak usia di bawah 12 tahun.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi diktum keempat dalam Kepgub tersebut, dilansir dari Antara.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya