Tenang Saja! Kominfo Akui Pendaftaran Aplikasi PSE Bertujuan Penting Bagi Masyarakat
Ilustrasi Aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Dirjen pun menyatakan Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran. Bila Penyelenggara Sistem Elektronik mengalami kesulitan, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman berikut, https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.
"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS," jelas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan.
Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan. Sehingga diharapkan masyarakat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya.
"Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan.
Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar. "Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya