Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tenaga Honorer Tetap Bisa Dipertahankan dengan Pola "Outsourcing"

Foto : antarafoto

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Instansi pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan penanganan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat pada tahu 2023. Penyelesaian permasalahan pegawai non ASN harus dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga atau daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (3/6).

Menurut Tjahjo, tenaga honorer atau pegawai non ASN tetap bisa dipertahankan dengan pola outsourcing. "Karena itu saya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non ASN (non PNS dan non PPPK dan tenaga honorer THK-II) paling lambat 28 November 2023 sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.

Tjahjo menambahkan, PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga atau daerah.

"Jadi PPPK pada kementerian, lembaga atau daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top