Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tenaga Honorer Tetap Bisa Dipertahankan dengan Pola "Outsourcing"

Foto : antarafoto

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Instansi pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan penanganan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat pada tahu 2023. Penyelesaian permasalahan pegawai non ASN harus dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga atau daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (3/6).

Menurut Tjahjo, tenaga honorer atau pegawai non ASN tetap bisa dipertahankan dengan pola outsourcing. "Karena itu saya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non ASN (non PNS dan non PPPK dan tenaga honorer THK-II) paling lambat 28 November 2023 sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.

Tjahjo menambahkan, PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga atau daerah.

"Jadi PPPK pada kementerian, lembaga atau daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tegasnya.

Menurut Tjahjo, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Prinsipnya, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

"Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI atau dengan 7 komisi gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI. Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II)," ungkapnya.

Maka, kata dia, total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir di ubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada didatabase terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus. Jadi sisanya pada data base 2012 sejumlah 438.590 THK-II," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Dari sejumlah 438.590 THK-II yang mengikuti seleksi CASN (CPNS dan CPPPK) dari tahun 2018-2020, lanjut Tjahjo, per Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021, terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang THK-II. Dari jumlah 410.010 orang THK-II itu, rinciannya terdiri dari pendidik 123. 502 orang, kesehatan 4.782 orang, penyuluh 2.333 orang dan administrasi 279.393 orang, dimana 184.239 orang diantaranya berpendidikan D-III ke bawah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top