Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Temuan Baru Commitment Fee, Anies Utang Ratusan Miliar untuk Formula E

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberi surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk mengajukan peminjaman uang ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar. Pernyataan itu dilontarkan dari Wakil Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Anggara Wicitra Sastroamidjojo yang temukan uang itu untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019.

Sementara, Angga mengatakan mulanya Anies menerbitkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019. Surat itu berisikan permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.

Setelah itu, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan pada 2020.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar," kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," sebut Angga.

Lanjutnya, pada akhir 2019, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang. Anggara menyebut pembayaran itu tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan. Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.

"Pada 30 Desember 2019, Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir," ucap Anggara.

Surat itu berisikan pemberian kuasa kepada Kadispora untuk mengajukan perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk Formula E.

"Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat kuasa poin c.

Namun, pada dana pinjaman itu dipaparkan dalam dokumen Dispora DKI. Disebutkan pembayaran termin 1 pada 22 Agustus itu dibayarkan melalui dana talangan Bank DKI. Adapun pembayaran termin 2 pada 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling melalui mekanisme APBD-P.

Akhirnya dirinci lagi soal pembayaran periode 2020/2021 yang mana pada termin 1 dibayarkan 26 Februari 2020 sebesar 11 juta poundsterling melalui APBD. Dan, termin 2 belum dilaksanakan karena anggaran termasuk dalam efisiensi.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top