Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tempat Karaoke Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Arsip Foto - Pengunjung memadati salah satu restoran yang buka pada malam hari di Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadan.

Selain sehari sebelum Ramadan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.ν Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top