![Tempat Karaoke Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB](https://koran-jakarta.com/images/article/tempat-karaoke-beroperasi-hingga-pukul-21-00-wib-220401235012.jpg)
Tempat Karaoke Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB
![Tempat Karaoke Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB](https://koran-jakarta.com/images/article/tempat-karaoke-beroperasi-hingga-pukul-21-00-wib-220401235012.jpg)
Arsip Foto - Pengunjung memadati salah satu restoran yang buka pada malam hari di Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat karaoke dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB selama Ramadan 1443 Hijriah.
"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat (1/4).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.
Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke dan musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.
Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya