Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tempat Hiburan di Hotel Tetap Buka Selama Ramadan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyosialisasikan aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan dengan pemasangan stiker bertuliskan "buka" dan "tutup".

Dalam stiker bertuliskan "tutup" tercantum tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, kelab malam, diskotek, dan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Adapun untuk tempat yang dipasangi stiker dengan tulisan "buka" tercantum jenis tempat hiburan karaoke, kafe, dan restoran, pub atau musik hidup, dan bola sodok. Tempat-tempat ini buka dengan dibatasi jam. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top