Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tempat Hiburan di Hotel Tetap Buka Selama Ramadan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberlakukan tempat hiburan wajib tutup selama Ramadan. Tempat hiburan bisa beroperasi secara terbatas asalkan berada di dalam hotel. Aturan berlaku sejak Ramadan ditetapkan oleh sidang Itsbat (penentuan Ramadan).

Tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, kelab malam, diskotek, dan mesin keping jenis bola ketangkasan. "Kalau di hotel itu kan fasilitas mereka. Jadi, untuk hotel bintang tiga ke atas tidak terkena peraturan itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Asiantoro, meski diperbolehkan buka selama Ramadan, mereka tetap harus mengikuti pembatasan jam operasional oleh Pemprov DKI.

"Tempat hiburan yang berada di hotel juga boleh buka, hanya jamnya saja diubah menjadi pukul 20.30 WIB sampai jam 01.30 WIB," kata Asiantoro.

Dia mengatakan kelonggaran itu diberikan sebagai bentuk dukungan kepada perkembangan industri perhotelan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyosialisasikan aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan dengan pemasangan stiker bertuliskan "buka" dan "tutup".

Dalam stiker bertuliskan "tutup" tercantum tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, kelab malam, diskotek, dan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Adapun untuk tempat yang dipasangi stiker dengan tulisan "buka" tercantum jenis tempat hiburan karaoke, kafe, dan restoran, pub atau musik hidup, dan bola sodok. Tempat-tempat ini buka dengan dibatasi jam. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top