Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Masyakarat - Aparat Polda Banten Harus Tegas untuk Lindungi Warga

Tembak di Tempat bagi Berandalan Jalanan

Foto : ANTARA/Mulyana

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto

A   A   A   Pengaturan Font

"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," kata Rudy.

Tindakan Pencegahan

Kapolda menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat. "Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," tambah Kapolda.

Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata," tegasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top