Televisi Lokal Kesulitan Bermigrasi ke Digital, Bagaimana Solusinya?
📅 Selasa, 23 Apr 2024, 13:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/Proxima Studio
Lukas Deni Setiawan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Dunia penyiaran kita masih menyimpan persoalan kompleks yang belum ada jalan keluarnya. Amanah Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang memiliki semangat desentralisasi kepemilikan lembaga penyiaran dan keragaman program siaran belum juga dapat menemui jalur yang mulus. Padahal UU tersebut sudah berlaku lebih dari 20 tahun dan banyak pihak sudah berkali-kali mengingatkan.
Sulitnya penerapan desentralisasi penyiaran, khususnya televisi, di Indonesia kemungkinan disebabkan oleh, salah satunya, stasiun-stasiun televisi yang sekarang dapat bersiaran dalam skala nasional sudah terlanjur mapan dan menikmati keuntungan-keuntungannya.
Salah satu contoh keuntungan yang terlihat adalah pemasukan melalui iklan televisi yang dapat mereka nikmati karena jangkauan siaran nasional tersebut. Maka, ketika migrasi siaran analog ke digital (analog switch off/ASO) harus dilakukan, mereka tidak mau kehilangan kenikmatan itu.
Ini kemudian menjadi dilema bagi stasiun televisi lokal, terutama televisi lokal yang independen (tidak terafiliasi dengan stasiun televisi yang berpusat di Jakarta). Sekitar 60-an di antaranya menjadi anggota Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk misalnya Jogja TV dan Lombok TV. Nasib para pengelola stasiun televisi lokal di era penyiaran digital ini seakan terlunta-lunta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, media lokal semacam ini dapat meningkatkan partisipasi politik warga pada tingkat lokal, memberikan narasi tandingan terhadap narasi yang dominan, serta memiliki potensi besar untuk mendorong pengembangan skill dan aktivitas training pekerja media lokal.
Sebagai akademisi Ilmu Komunikasi, saya melakukan riset tentang perspektif para pengelola televisi lokal mengenai implementasi kebijakan digitalisasi penyiaran di Indonesia. Saya mewawancarai para pemegang posisi penting di tiga stasiun televisi swasta lokal di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Lombok (Nusa Tenggara Barat), serta tambahan informasi dari pengurus Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Berdasarkan temuan riset saya tersebut, mereka menyambut baik proses digitalisasi penyiaran, namun menghadapi kendala dalam hal fasilitas dan jaminan hukum. Analisis dari riset ini juga menemukan bahwa kebijakan perpindahan penyiaran ke sistem digital sampai sekarang belum mampu keluar dari pembahasan teknis penyiaran dan mengabaikan unsur-unsur penting seputar infrastruktur dan kesiapan di daerah-daerah untuk menerapkannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nasib stasiun televisi lokal
Para pengelola televisi lokal pada dasarnya menyambut baik dan berharap banyak pada proses digitalisasi penyiaran. Mereka antusias pada lebih tingginya kualitas gambar dan suara sistem digital karena hal tersebut akan membuka potensi persaingan baru yang lebih kompetitif.
Digitalisasi juga membawa harapan baru karena mereka menganggap migrasi digital akan mengubah kondisi ketidakberimbangan antara televisi lokal dan televisi yang beroperasi secara nasional yang selama ini ada yang mencakup luas jangkauan siar dan kualitas audiovisual siarannya.
Namun, harapan mengenai kebaikan digitalisasi itu terbentur beberapa tantangan, termasuk perihal kebijakan teknologi baru multipleksing (MUX), yaitu sistem pemancar yang dapat menggabungkan beberapa saluran siaran menjadi satu saluran saja. Sejauh ini, pengaturan infrastruktur baru sistem digital ini dianggap belum berpihak pada stasiun televisi lokal.
Ini karena para pengelola televisi lokal harus menyewa penggunaan MUX tersebut pada instansi yang memenangkan lelang-yang notabene adalah perusahaan besar yang berpusat di Jakarta. Sulit bagi mereka untuk bisa memenuhi biaya sewa ini karena pendapatan mereka masih minim, akibat persaingan dengan stasiun televisi yang dapat beroperasi secara nasional.
Beberapa stasiun televisi lokal yang sudah memiliki sendiri menara siarnya (saat analog) dan sebagian lagi masih mencicil kepemilikan menara itu kini harus merelakan menara itu untuk tidak terpakai. Sebab, menara itu akan tergantikan dengan menara siar MUX yang harus mereka sewa dan tidak bisa mereka miliki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!